Yuk Kenali Lebih Dekat Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu, Ini Cara Daftarnya !

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 Agustus 2023 18:08 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak Selasa (7/2), telah meluncurkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu. Aplikasi ini berbasis digital. Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam ikut serta melakukan pengawasan partisipatif di Pemilu serentak 2024. Selain itu, aplikasi itu sebagai sarana bagi masyarakat untuk pertukaran informasi, edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu, dan respon cepat terhadap disinformasi isu-isu pemilu, serta tindak lanjut aduan konten disinformasi. Komunitas digital ini hadir sebagai solusi dalam melakukan pertukaran informasi, edukasi dan literasi digital pengawasan pemilu, dan respon cepat terhadap disinformasi isu-isu pemilu, serta tindak lanjut aduan konten disinformasi. Untuk registrasi, kunjungi jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id, lalu silahkan klik ikon masuk, lalu pilih kolom buat akun dan isi data diri. Pada tampilan dashboard terdapat menu beranda, forum, bawaslu update, galeri, pengaduan dan cek fakta. Dalam komunitas digital ini, masyarakat dapat mengadukan konten di media sosial yang mengandung dugaan pelanggaran di menu pengaduan. Pengaduan ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu dalam penanganan disinformasi, kampanye hitam, politisasi sara dan ujaran kebencian dalam pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. Aduan yang masyarakat lakukan akan ditujukan pada Bawaslu kabupaten/kota sesuai domisili sebagai pengadu. (ABP)     #Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu