BEI Surati 19 Emiten Sawit soal Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)
Bursa Efek Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyurati sebanyak 19 perusahaan sawit tercatat di bursa terkait penggunaan kawasan hutan sebagai lahan sawit. 

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, dikutip Senin (13/10/2025), setidaknya 10 dari 19 emiten tersebut tercatat memiliki hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan milik. Namun, semua perusahaan menyatakan belum menerima surat penagihan denda dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski demikian, para emiten menegaskan siap bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum bila nantinya diwajibkan membayar denda. 

Mereka juga menilai potensi denda tersebut tidak bersifat material dan tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan masing-masing.

Daftar emiten sawit yang mendapatkan surat dari BEI adalah sebagai berikut:

  1. PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan
  2. PT Teladan Prima AgroTbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan
  3. PT Pinago Utama Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan
  4. PT Mahkota Group Tbk - Ada dan sudah diserah-terimakan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal 4 Agustus 2025
  5. PT Triputra Agro Persada ТВК - Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang sah
  6. PT FAP Agri Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan
  7. PT Palma Serasih Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan
  8. PT Sumber Tani Agung Resources Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan
  9. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk - Memiliki perizinan untuk kegiatan operasionalnya dan mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku
  10. PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk - Ya, Luas lahan masih dalam proses verifikasi dan terletak di provinsi Kalimantan Tengah. Hingga saat ini Perseroan belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan
  11. PT PP London Sumatera Plantation Tbk - Punya dan belum terima tagihan denda apapun
  12. PT Salim Ivomas Pratama Tbk - Ya, dan akan menyelesaikan denda jika ada dan belum menerima tagihan
  13. PT J.A.Wattie Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan
  14. PT Sampoerna Agro Tbk - Ada dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru
  15. PT Pradiksi Gunatama Tbk - Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru
  16. PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk - Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru
  17. PT Menthobi Karyatama Raya Tbk - ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru
  18. PT Salim Ivomas Pratama Tbk - Ada, dan akan kooperatif jika memang ada ketentuan baru
  19. PT Dharma Satya Nusantara Tbk - Perseroan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit di hutan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan segera menagih denda kepada perusahaan yang menggunakan kawasan hutan sebagai lahan sawit tanpa izin alias ilegal. Besaran dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama,yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain," ujar Febrie di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

Namun, Febrie belum memerinci perusahaan mana yang akan ditagih lebih dulu, termasuk total nilai denda yang akan dikenakan.

Ia menambahkan, Satgas PKH juga akan menerapkan langkah serupa terhadap aktivitas pertambangan ilegal, meski besaran dendanya akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.

Sebagai catatan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

Dari total lahan tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahap penyerahan.

Sementara itu, sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi dan akan diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Topik:

bei kawasan-hutan kebun-sawit satgas-pkh