Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Dapat Diskon dari MA!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
8 Agustus 2023 19:48 WIB
![Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Dapat Diskon dari MA!](https://monitorindonesia.com/2023/02/Terdakwa-Ferdy-Sambo.jpg)
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Hukuman untuk Sambo pun berubah dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini berdasarkan perkara nomor 813 K/Pid/2023 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tindak pidana ini dilakukan Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar KPK menemukan aset daerah di Sumba Barat mangkrak, Pemda setempat diminta tegas tindaklanjut (Foto: Dok KPK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-menemukan-aset-daerah-di-sumba-barat-mangkrak-pemda-setempat-diminta-tegas-tindaklanjut-foto-dok-kpk.webp)
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula Mangkrak, Dana Hibah Kementerian ESDM ke Pemda Sumba Barat Rp 30 Miliar
1 jam yang lalu
Hukum
![Tiga Tersangka Kasus Kredit BRI ke Linkadata Didakwa Rugikan Negara Rp 120 Miliar JPU membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp 120 miliar pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kredit-bank-bri-ke-linkadata.webp)
Tiga Tersangka Kasus Kredit BRI ke Linkadata Didakwa Rugikan Negara Rp 120 Miliar
2 jam yang lalu