Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, Dapat Diskon dari MA!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Agustus 2023 19:48 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Hukuman untuk Sambo pun berubah dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Hal ini berdasarkan perkara nomor 813 K/Pid/2023 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8). "Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta. Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tindak pidana ini dilakukan Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Topik:

MA Ferdy Sambo