Bawaslu Tunggu Pengajuan Sengketa dari Bacaleg

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Agustus 2023 10:04 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menunggu pengajuan sengketa terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Kita masih menunggu laporan dari calon yang ingin mengajukan permohonan sengketa di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada Monitorindonesia.com, Rabu (23/8). Dia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan perekaman terhadap nama-nama calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Perlu diketahui dokumen dari bakal calon legislatif  yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU RI sebanyak 9.919. Dengan komposisi 6.245 bacaleg laki-laki dan 3.674 bacaleg perempuan. Kendati begitu, Totok belum bisa menyampaikan jumlah bacaleg yang telah mengajukan sengketa kepada Bawaslu. Kata Totok, pihaknya siap menerima gugatan atau sengketa yang diajukan bacaleg. "Kita masih rekap calon yang TMS atau MS yang mengajukan permohonan sengketa ada berapa?," pungkas Totok. (ABP) #Bawaslu Tunggu Pengajuan Sengketa dari Bacaleg

Topik:

Bawaslu Daftar Calon Sementara DCS Pengajuan Sengketa