OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Tembus Rp139 Triliun
Rekha Anstarida
Diperbarui
30 Agustus 2023 07:55 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tembus Rp139 triliun sepanjang tahun 2017-2023. Kerugian itu setara dengan membangun 12.600 sekolah baru hingga 504 rumah sakit baru.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam acara LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan) #2 "UMKM Maju Investasi Tumbuh” yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (29/8).
“Dalam catatan saya itu penipuan berkedok investasi itu mencapai Rp139 triliun dan tentunya angka itu sangat banyak sekali,” kata Inarno.
Tak hanya itu, angka kerugian Rp139 triliun juga ekuivalen atau bernilai sama dengan membangun jalan tol dari Medan-Palembang 1.260 km, atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan-Pontianak dan juga Makassar-Manado sejauh 3.200 km.
“Bayangkan dana daripada investasi ilegal kalau bisa dimanfaatkan sebetulnya Ekuivalen dengan ini, oleh karena itu, betul-betul waspada terhadap investasi ilegal tersebut,” ujarnya.
Inarno menyebut OJK telah menyusun upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, yakni dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal.
“Lalu juga ada Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan pengembangan untuk notasi keuangan khusus untuk saham-saham yang kalau ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif,” ujar Inarno.
Dijelaskan Inarno, hal itu berguna sebagai perlindungan kepada investor. Sebab, menjadi tanda bagi investor untuk berhati-hati jika ada saham-saham yang cukup berbahaya atau harus mendapatkan perhatian yang lebih, serta ada juga papan pemantauan khusus untuk saham-saham dengan harga Rp50.
“Jadi bapak-ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus, kita tidak bisa melarang untuk tidak membeli saham tertentu tetapi kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field investor pemula dan juga investor yang Advance itu at least setara,” kata Inarno.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
Ekonomi
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Hukum
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Ekonomi
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
Politik
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB