KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya


Medan, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa semua Anggota Komisi XI DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
"Yang jelas seluruh anggota DPR Komisi 11 menurut keterangan, ada menerima, tapi siapa saja semua, saya gak tahu, semua akan kita periksa," kata Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak usai memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah-KPK Wilayah Sumatera Utara Tahun 2025 di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (30/9/2025).
Sebelumnya, daftar nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menerima dana CSR BI beredar di kalangan masyarakat. Sementara saat ini, KPK tengah menyelidiki keterlibatan nama-nama wakil rakyat dalam penggunaan dana sosial itu.
Dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Diduga, sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR BI OJK tersebut. Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. IGA Rai Wirajaya
8. Dolfie OFP
9. Indah Kurnia
Gerindra
1.. Heri Gunawan
2. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara
Dari nama-nama itu, KPK baru menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga kini, kedua tersangka belum ditahan meski sudah beberapa kali diperiksa KPK.
Topik:
DPR Komisi XI DPR OJK KPK Korupsi CSR BI BI Korupsi BI