Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus Pengadaan Iklan BJB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Oktober 2025 16 jam yang lalu
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang diduga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan memanggil mantan Gubernur Jabar tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan kapan waktu pasti dari pemanggilan Ridwan Kamil. 

“Secepatnya jika sudah ada pemanggilan kepada saudara RK, tentu kami akan sampaikan kepada publik,” kata Budi, Rabu, (1/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa pada saat ini lembaga antirasuah masih mendalami peran Ridwan Kamil dalam perkara ini dari para saksi lainnya. 

“Untuk mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:

  1. Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 
  2. Divisi Corsec BJB, Widi Hartono. 
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan. 
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik. 
  5. Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.

Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Topik:

KPK Ridwan Kamil Pengadaan Iklan BJB