BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2025 14 jam yang lalu
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didesak mengaudit perjalanan dinas (perdin) Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi yang memboyong keluarga ke luar negeri.

"KPK melakukan audit melalui BPK untuk mengetahui bagaimana kondisi perusahaan itu. Dan seperti yang dikatakan pak Presiden banyak BUMN Direksinya itu menganggap perusahaan itu punya nenek moyangnya. Jadi mereka memanfaatkan kondisi perusahaan," kata Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansyah kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, tegas Trubus, Direksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dapat mengundurkan diri dari jabatannya jika memang terbukti menggunakan perdin itu untuk kepentingan keluarganya.

"Apapun alasannya, selain evaluasi dia juga harus meletakkan jabatan, mengundurkan diri. Lembaga seperti KPK, Kejagung bisa menindak dan kepolisian bisa menginvestigasi," tegasnya.

Sementara itu teruntuk Danantara Indonesia selaku pengawas BUMN, juga harus mengevaluasi Rahmad Pribadi. "Untuk sekarang ini posisi dirut yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan, harus dievaluasi."

"Apakah itu oleh Danantara atau BP (Badan Pengatur) BUMN, terserahlah. Mereka kan digaji dari duit rakyat, harusnya bekerja profesional. Langkah evaluasi penting agar tidak terulang di lembaga lain," timpal Trubus.

Trubus pun kembali menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, tidak seyogyanya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Apalagi, aksi flexing sang istri, Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah juga karyawan Pupuk Indonesia itu viral di media sosial (medsos).

"Karena Dirut Pupuk itu adalah BUMN, di mana itu menjadi bagian milik publik. Jangan menggunakan fasilitas yang dimiliki BUMN, yang sesungguhnya milik publik. Jadi itu kategori perilaku koruptif, makanya masyarakat marah. Itu melanggar etika," tegas dia.

Dugaan pelanggaran etik berujung korupsi?

KPK akan membidik dugaan tindak pidana korupsi lewat pelanggaran etik yang menyeret jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (Persero).

Sebab, sebelumnya beredar informasi adanya dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah oleh direksi PT Pupuk Indonesia yang membawa pasangan mereka dalam kegiatan resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 berkop Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia mengenai instruksi pelaksanaan kedinasan BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Surat itu ditandatangani Dony Oskaria selaku COO Danantara.

Namun, ditemukan adanya surat edaran yang diteken Direktur SDM dan Umum Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan, yang justru membolehkan suami atau istri direksi mendampingi dalam perjalanan dinas. Padahal dalam kondisi upaya efisiensi besar-besaran di tubuh BUMN.

Dengan edaran itu, direksi Pupuk Indonesia diperbolehkan membawa istri, anak, atau anggota keluarga lain dalam perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri.

Tak hanya itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menghadiri acara International Fertilizer Association (IFA) pada Juni 2023 di Bangkok, Thailand, bersama istri dan anaknya. Tak hanya itu, sekretaris pribadi dan ajudan pun ikut dalam rombongan.

Peristiwa tersebut bocor ke publik setelah istri Rahmad, Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, membagikan momen pelesirannya di Bangkok melalui media sosial, termasuk saat mencicipi kuliner khas Thailand.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kuntari masih tercatat sebagai karyawan Pupuk Indonesia dengan jabatan Staf Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengaskan bahwa setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Pelatihan anti korupsi

"Kalau di kami kan punya dewan pengawas (dewas) nih, dan ada kode etiknya. Serta ada aturan internalnya," kata Asep dikutip Minggu (28/9/2025).

Jika ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelanggaran etik tersebut, tegasnya, KPK siap menindaklanjutinya. Baik melalui laporan masyarakat maupun laporan dari inspektorat di lembaga terkait.  "Nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi,” tegasnya.Pelatihan anti korupsi

Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan jajaran PT Pupuk Indonesia harus menaati kebijakan yang diteken Plt Menteri BUMN, Dony Oskaria.

"Karena tentu kegiatan-kegiatan perjalanan dinas yang sebetulnya sudah diatur, tidak diperbolehkan untuk membawa keluarga, namun kemudian ada pihak-pihak yang tetap membawa keluarga, itu menjadi catatan dalam beberapa hal," tegas Budi.

Efisiensi perjalanan dinas harus diterapkan, katanya, membawa keluarga dalam perjalanan dinas dinilai tidak tepat. "Tentu soal efisiensi, artinya ada biaya lebih yang kemudian ditanggung oleh institusi tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Plt Menteri BUMN, Dony Oskaria, mengeluarkan larangan bagi suami atau istri direksi ikut dalam perjalanan dinas perusahaan. Aturan ini ditegakkan demi efisiensi sekaligus bagian dari reformasi budaya kerja di BUMN.

Bahkan, Dony juga melarang direksi BUMN bermain golf di hari kerja serta melarang istri ikut campur dalam urusan perusahaan. “Seperti menentukan dekorasi atau acara, karena kantor ini (BUMN) bukan warisan keluarga,” kata Dony.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak PT Pupuk Indonesia melalui email [email protected]. Namun, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, PT Pupuk Indonesia belum memberikan respons. (an)

Topik:

KPK BPK PT Pupuk Indonesia Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Danantara Perjalanan Dinas