KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Tambahan dari Para Biro Travel

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Oktober 2025 15 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik jual beli kuota haji tambahan yang terjadi di lapangan terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dari para biro perjalanan atau agen travel haji dan umrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mendalamj praktik-praktik yang dilakukan di lapangan untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan. 

“Kita ingin melihat seperti apa praktik-praktik yang dilakukan di lapangan, karena berbeda-beda bagaimana mereka mendapatkan kuota Haji khusus ini,” kata Budi, dikutip pada Rabu (1/10/2025).

Budi mengungkap bahwa praktik jual beli kuota haji tambahan ini tidak hanya dilakukan oleh oknum pejabat Kemenag ke biro perjalanan atau agen travel. Namun, ada juga praktik-praktik jual beli yang dilakukan oleh sesama biro travel. 

“Artinya ada juga biro travel yang kemudian juga menjual ke sesama biro travel. Atau ada juga yang Biro Travel langsung menjual kepada calon jamaah,” ungkapnya.

Selain itu ada juga praktik jual beli yang dilakukan biro travel ke para calon jamaah haji. Dengan membeli kuota haji khusus tamabahan tersebut, para calon jamaah dapat langsung berangkat tanpa menunggu antrian yang ada sebelumnya. 

“Yang di mana calon jamaah itu bisa langsung berangkat, padahal dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrian juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang kemudian menyalip antrian yang sudah ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami praktik jual beli kuota haji tambahan yang terjadi di lapangan. Termasuk dengan aliran dana dalam kasus ini. 

“Nah itu seperti apa, aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus-terus telusuri ke mana aliran itu sampai bermuara, begitu,” ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama