Ciptakan Iklim Usaha yang Kompetitif, BPKP Teken MoU dengan KPPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 September 2023 07:50 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dalam pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan persaingan usaha. Kesepakatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dan Ketua KPPU Afif Hasbullah di Aula Gandhi, Kantor BPKP Pusat, Kamis (14/9). Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, melalui kerja sama akan memudahkan dalam mengawasi dan mendorong peningkatan efektivitas tata kelola di bidang keuangan, pembangunan dan persaingan usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan stabilisasi perekonomian nasional. “Nota kesepahaman ini dapat dijadikan landasan kerja sama kelembagaan untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha. Pelaksanaan pengawasan tersebut mencakup: kegiatan asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), penyediaan dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya, serta bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak,’’ ungkap Ateh. Ateh berharap, kolaborasi ini menjadi titik awal bagi upaya sinergi pengawalan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha ke depan serta sebagai upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih. Sementara itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah menyebut, kolaborasi dengan BPKP ini bertujuan untuk mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU sekaligus dalam menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan. “Kolaborasi ini dapat memperkuat fungsi pengendalian internal (KPPU), baik melalui perbantuan tenaga fungsional auditor BPKP untuk bergabung sebagai anggota di kelompok kerja KPPU ataupun melalui pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan auditor di KPPU,” ungkap Afif. Afif mengungkapkan, adanya kerja sama ini kami harapkan dapat menyediakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak serta meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan tata kelola kebijakan pemerintah yang strategis. Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPKP dan KPPU merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap Pelaku Usaha. “Saya berharap melalui kolaborasi ini, akan semakin banyak sinergi yang dijalin antara KPPU dengan BPKP, yang tentunya dapat membawa manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa perbaikan iklim usaha di daerah dan negara tercinta,” tandas Afif. #Ciptakan Iklim Usaha yang Kompetitif #BPKP Teken MoU dengan KPPU

Topik:

KPPU BPKP MoU