Nama-nama Hakim dan Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2025 15:55 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan para hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula yang dia alami. Laporan itu dilakukan usai mendapat kebebasan lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto.

Setidaknya ada tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dilaporkan Tom Lembong yakni Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor) menjadi aksi pertama Tom. 

Adapun laporan tersebut merupakan realisasi janji kliennya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. 

"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025) kemarin. 

Tom melaporkan tiga hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama kasusnya berjalan. Zaid mengatakan, para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah. 

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," jelas Zaid. 

Dengan asas tersebut, kliennya seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti. Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan. 

Selain tiga hakim yang mengadilinya, Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga memberikan keterangan dalam sidang. 

Bahwa kuasa hukum Tom melaporkan para auditor yang dipimpin oleh Husnul Khotimah. Mereka melaporkan para auditor ini karena dinilai tak profesional dalam melakukan audit terkait kasus importasi gula. 

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid. 

Para auditor BPKP ini dilaporkan kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia. Zaid menegaskan bahwa "serangan balik" Tom Lembong ini bukan untuk menyerang institusi atau pribadi manapun, melainkan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. 

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," tegasnya. 

Menurutnya, Tom Lembong tak dendam. Sebab salah satu bukti Tom Lembong ingin memperbaiki hukum di Indonesia adalah tidak ada upaya ganti kerugian atas penjara selama sembilan bulan selama kasusnya berjalan. 

"Saya tidak mendengar ada keinginan seperti itu. Pak Tom bukan orang pendendam. Jadi, janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki dan mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapapun," jelas Zaid. 

Hal yang sama juga berlaku untuk para auditor yang dinilai Zaid telah merugikan kliennya. Mereka hanya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan para auditor, tetapi tidak untuk menyeret ke ranah pidana atau perdata.

"Harus diingat itu, Pak Tom bukan pendendam. Dia tidak sedang dalam semangat mendendam untuk menjatuhkan instansi atau personal. Tidak sedang dalam semangat, tapi dia ingin ada koreksi dan ada perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," bebernya.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan pejabat BPKP Rizki Dewi belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025).

Topik:

Tom Lembong Hakim BPKP Korupsi Impor Gula