Kejagung Ajukan Penerbitan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengajukan permohonan penerbitan red notice atau peringatan internasional terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Jurist Tan kepada instansi terkait.
“Tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” kata Anang Supriatna, Selasa (5/8/2025).
Anang menyebut bahwa hal ini dilakukan sebagai langka hukum lanjutan terhadap Jurist Tan yang telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa adanya konfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai dokumen kepada instansi-instansi terkait sebagai syarat kelengkapan dari upaya hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tersangka kasus chromebook tersebut.
“Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung Jurist Tan Kemendikbudristek Kasus ChromebookBerita Selanjutnya
Nama-nama Hakim dan Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
5 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB