Kejagung Ajukan Penerbitan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Agustus 2025 15:52 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengajukan permohonan penerbitan red notice atau peringatan internasional terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Jurist Tan kepada instansi terkait. 

“Tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” kata Anang Supriatna, Selasa (5/8/2025).

Anang menyebut bahwa hal ini dilakukan sebagai langka hukum lanjutan terhadap Jurist Tan yang telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa adanya konfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan berbagai dokumen kepada instansi-instansi terkait sebagai syarat kelengkapan dari upaya hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tersangka kasus chromebook tersebut. 

“Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Jurist Tan Kemendikbudristek Kasus Chromebook