BPKP Bantah Auditor Perkara Impor Gula Baru Lulus CPNS 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2025 17:02 WIB
BPKP RI (Foto: Dok MI/Istimewa)
BPKP RI (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI membantah auditor dalam perkara korupsi importasi gula dan memberikan keterangan di pengadilan baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada tahun 2024.

"Tidak ada seorang pun dalam tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024 seperti ramai beredar. Selanjutnya, kami menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP," kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/8/2025).

Dia menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPKP dalam perkara importasi gula dilaksanakan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berdasarkan standar audit yang berlaku. 

"Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor auditor pegawai BPKP berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas," tegasnya.

Pihaknya juga memastikan terus mendampingi auditor yang telah bekerja sesuai prosedur.

Tom lembong laporkan auditor BPKP

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan Chusnul Khotimah, auditor BPKP kepada Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Laporan diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat Anies Baswedan itu.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP. Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Dipenjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

Adapun Chusnul Khotimah pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Chusnul menyatakan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp570 miliar.

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Ia juga menyatakan dalam kurun waktu tersebut, ada tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, perizinan impor yang dipermasalahkan hanya saat era Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong. "Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.

Dikutip dari bpkp.go.id, nama Chusnul termasuk sebagai salah satu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama BPKP. Seleksi itu berlangsung pada 2024 dan pengumuman disampaikan di tanggal 18 September.

Tak hanya auditor BPKP, Tom Lembong juga telah melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Psuat ke Mahkamah Agung (MA). 

Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor.

Laporan ini diajukan Tom Lembong dengan harapan ada evaluasi terhadap kinerja majelis hakim. Sebab, selama sidang kasus impor gula berlangsung, tak ada bukti yang menyatakan secara langsung jika Tom Lembong telah melakukan perbuatan merugikan negara.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," kata Zaid Mushafi saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin.

Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kliennya, kata dia, tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih. 

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," bebernya.

Padahal berdasarkan fakta di persidangan, Tom Lembong kata Zaid, tidak pernah terbukti melakukan tindakan kerugian negara. Bahkan, menurut dia, kliennya tersebut tidak pernah memiliki niatan jahat karena hanya menjalankan tugas sebagai menteri.

"Dituduh melakukan tindak pidana korupsi sampai vonis kita semua mengetahui tidak ada niat jahat dan tidak ada penerimaan dana. Dan tidak ada niat jahat yang melatar belakangi penerimaan uang terhadap para swasta," jelasnya.

Atas hal tersebut, kata Zaid, pelaporan ini dinilai penting dilakukan oleh Tom demi memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia. "Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," kata Zaid.

"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," tandasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula. Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Topik:

BPKP Korupsi Impor Gula Tom Lembong