Desakan Mundur Jaksa Agung dan Jampidsus, Pakar Hukum Pidana Sebut Hal Wajar

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 7 Agustus 2025 17:16 WIB
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

Jakarta, MI  - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, desakan mundur terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan hal yang wajar. 

Hal itu tak lepas dari putusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lombang (Tom Lembong).

Menurutnya, abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden Prabowo menunjukkan langsung bahwa kerja-kerja penindakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berjalan dengan profesional. Institusi justru dijadikan alat untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik. 

"Desakan yang wajar (karena) Kejagung menjadi alat politik, Jaksa Agung-nya harus dievaluasi," kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (07/08).

Selain terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus, hakim yang menyidangkan Tom Lembong juga perlu dievaluasi. Sebab secara langsung menunjukkan hakim tidak mandiri dalam memutus perkara tersebut.  

"Hakimnya terjebak pada solidaritas sesama aparat negara. Hakimnya tidak mandiri sehingga asal memutus. Karena itu harus ada peradilan etiknya (Komisi Yudisial)," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh politisi Demokrat Andi Arief. Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mundur dari jabatannya pasca keluarnya abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo.

"Jaksa Agung dan Jampidsus harusnya mundur," kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (1/8).

Selain mendesak mundur Jaksa Agung dan Jampidsus, Andi Arief juga meminta hakim yang mengadili dua perkara tersebut diberi sanksi berupa skorsing.

Hal senada disampaikan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan. Lewat cuitannya di akun media sosial X pribadinya, ia mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri. 

Menurutnya, Jaksa Agung harusnya punya malu karena terlalu memaksakan hukum untuk menjerat dan menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal.

Umar Hasibuan lantas memberi pernyataan bernada sindiran dan pertanyaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas hal yang baru saja terjadi pada Tom Lembong.

"Jaksa agung harusnya mundur. Gak malu apa, Tom Lembong dipaksain jadi terpidana," tulisnya dikutip Minggu (03/08).

Topik:

Abdul Fickar Hadjar Jaksa Agung Febrie Adriansyah