Istana Pastikan Proses Hukum Korupsi Importasi Gula Masih Tetap Berjalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Agustus 2025 12:16 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Ist)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa abolisi atau penghapusan proses hukum hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Prasetyo mengatakan bahwa proses hukum untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula masih tetap berjalan. 

"Proses hukum yang lain tetap berjalan," kata Prasetyo, Selasa (5/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menyebut bahwa Presiden Prabowo tidak memberikan abolisi terhadap kasus dugaan korupsi importasi gula. Abolisi yang diberikan Presiden Prabowo tersebut bersifat subjektif kepada Tom Lembong seorang. 

"Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang usai mendapatkan abolisi atau penghapusan proses hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi tersebut tidak hanya membebaskan dirinya dari jerat hukum, tapi juga telah memulihkan nama baik serta kehormatannya sebagai warga negara. 

"Bukan saja membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya, kehormatan saya sebagai warga negara," kata Tom Lembong, Jumat (1/8/2025) malam. 

Dalam kesempatan itu, Tom Lembong mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijakan pemberian abolisi terhadap dirinya. 

"Saya juga ingin mengucapkan terimakasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang telah menyetujui pengajuan abolisi yang diusulkan Presiden Prabowo. 

"Serta pada pimpinan dan anggota DPR atas persetujuannya," ujarnya.

Topik:

Mensesneg Prasetyo Hadi Tom Lembong Kasus Importasi Gula