Ombudsman Akan Verifikasi Laporan Tom Lembong

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Agustus 2025 19:44 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Istimewa)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa pihanya akan melakukan verifikasi terhadap laporan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Adapun, laporan Tom Lembong tersebut terkait dengan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas laporan hasil audit keuangan dalam kasus dugaan korpsi importasi gula. 

Najih menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan Tom Lembong. Hal ini dilakukan untuk memastikan kewenangan Ombudsman dalam memproses laporan tersebut. 

“Kami masih di dalam tahap untuk menilai apakah laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu akan menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak, dan itu akan dilakukan verifikasi,” kata Najih, Selasa (12/8/2025).

Najih menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi laporan itu selesai. Pihaknya akan menunjuk tim pemeriksaan terkait aduan dugaan maladministrasi yang di laporkan Tom Lembong. 

“Dan setelah itu, nanti tim pleno akan menetapkan tim pemeriksaan dari keluhan tentang dugaan adanya malaadministrasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Najih mengatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah Ombudsman memiliki kewenangan atau tidak dalam memproses aduan Tom Lembong tersebut, karena pihaknya masih harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. 

“Jadi, saya belum bisa menyatakan apakah ini memang kewenangan Ombudsman atau tidak, sebelum proses verifikasi itu selesai dilakukan, karena setelah itu baru dibawa ke pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini perlu dibentuk tim pemeriksaan atau tidak,” ujarnya.

Topik:

Ombudsman Tom Lembong