Subsidi Solar Tak Tepat Sasaran Capai Rp46 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juni 2024 16:38 WIB
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (Foto: Dok MI/Aswan)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya dugaan Solar yang disalurkan kepada pihak di luar subjek penerima yang diatur dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191/2014  dengan nilai subsidi sekitar Rp31 miliar pada 2019 dan Rp15 miliar pada 2020.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam dokumen KPK bertajuk Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar.

“Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu [LHP DTT] Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] 2019 dan 2020, masih terdapat penyimpangan pendistribusian [Jenis Bahan Bakar Tertentu] JBT Solar karena penyaluran dilakukan kepada pihak di luar subjek lampiran Perpres No. 191/2014,” tulis KPK, sebagaimana dikutip melalui laporan tersebut, Selasa (26/6/2024).

Dalam laporan tersebut, kondisi penyaluran yang tidak tepat sasaran juga berlanjut pada 2021 dan 2022, di mana menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), terdapat peningkatan volume koreksi JBT sebesar 11.050 kiloliter (kl) dari 2021 ke 2022. 

Khusus 2022, total volume Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar yang dikoreksi adalah sebesar 20.080 kl, atau setara dengan Rp200 miliar.

“Dengan proporsi koreksi tertinggi pada penyaluran segmen transportasi darat yaitu sejumlah 10.100 kl atau 50,3% dari total volume JBT terkoreksi, yang diketahui disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum [SPBU]," papar laporan itu. 

Berdasarkan lampiran Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, solar seharusnya disalurkan hanya kepada:

Usaha Mikro
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro.

Usaha Perikanan
1. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 gross tonnage (GT) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. 

2. Pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan. 

Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.

Transportasi
1. Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

2. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna  dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

3. Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. 

4. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi  dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi. 

5. Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

6. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

7. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

8. Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Pelayanan Umum 
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya. 

2. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

3. Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Topik:

BBM Solar KPK