KPK Terima Puluhan Miliar Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Meski begitu, Setyo belum merinci siapa saja pihak yang telah mengembalikan dana. Dia menegaskan, KPK akan tetap mengejar pengembalian aset, baik berupa uang maupun harta bergerak dan tidak bergerak, yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dari hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Pada 18 September, penyidik menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam praktik dugaan korupsi ini.
Selain KPK, Panitia Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama soal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler mencapai 92 persen.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji