Biaya Parkir Mobil Harun Masiku di Thamrin Residence selama 2 Tahun Rp 87,6 juta


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota buronan Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Nomor dalam pelat mobil itu tercatat B 8351 WB. Masa berlakunya sudah habis, yakni hanya sampai Maret 2021. Terlihat banyak debu menempel di kendaraan tersebut karena diabaikan selama dua tahun. Lantas berapa biaya parkir kendaraan di Apartemen Thamrin Residence.
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, Jum'at (13/9/2024) malam, di Traveloka.com, biaya parkir mobil bagi pengunjung apartemen Thamrin Residence mulai Rp5.000 per jam.
Jika dihitung selama 24 jam, total biaya parkir mobil mencapai Rp120 ribu. KPK menyebut mobil buronan kasus korupsi itu terparkir di apartemen itu selama dua tahun. Jika ditotal, biaya parkir mobil berdasarkan hitungan Rp5.000 per jam x 365 hari x 2, adalah Rp87,6 juta.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya.
Usai tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.Harun Masiku dan Saeful Bahri merupakan tersangka pemberi suap.
Sedangkan Wahyu dan Agustiani tersangka penerima suap.
Dalam konstruksi perkara, awal mula kasus terjadi ketika adik ipar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Nazarudin Kiemas, yang telah terpilih sebagai anggota DPR meninggal dunia.
Kemudian, KPU pada Agustus 2019, menetapkan Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua untuk menggantikan Nazarudin.Namun, Harun Masiku justru didorong menggantikan Nazarudin.
Padahal perolehan suara Harun berada di posisi keenam dibandingkan caleg PDIP dari dapil yang sama.Untuk mendorong Harun sebagai pengganti Nazarudin, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP menghubungi Agustiani untuk melakukan lobi. Agustiani merupakan mantan Komisioner Bawaslu. Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu pun setuju dan meminta dana Rp900 juta. Ada sejumlah uang yang diberikan Harun ke Wahyu pada Desember 2019. Uang itu diberikan melalui perantaraan orang lain.
Pada 7 Januari 2020, KPU melaksanakan rapat pleno dan menolak permohonan PDIP menetapkan Harun sebagai pengganti antar waktu (PAW) bagi Nazarudin.
Meski begitu, Wahyu tetap mengupayakan Harun menjadi PAW.Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uang yang dijanjikan pada Agustiani. Kemudian, mereka tertangkap tangan KPK.
Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih belum jelas. Ia pernah beberapa kali dikabarkan di luar negeri. Namun, Harun bukan satu-satunya buronan yang tengah diburu KPK. Ada dua buronan lagi yang tengah dicari, yakni Kirana Kotama dan Paulus Tannos.
Topik:
Harun Masiku KPK Thamrin ResidenceBerita Sebelumnya
Harga Emas Antam Meroket Rp 10.000 per Gram
Berita Selanjutnya
Perbaikan JKP, Timboel Siregar Usul Beberapa Hal untuk Direvisi
Berita Terkait

KPK Beberkan Pemeriksaan Eks Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya soal Korupsi DJKA
1 jam yang lalu

Harta Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana Naik 7 Kali Lipat, Publik Desak KPK Audit
5 jam yang lalu