OJK Larang Alianz Membuka Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Syariah, Ada Apa?


Jakarta, MI - Dewan Komisioner Otoitas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 menyatakan, Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana kerja pemisahan unit syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah," demikian bunyi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 tanggal 9 September 2024 sebagaimana dikutif Monitorindonesia.com, Kamis (26/9/2024).
PT Asuransi Allianz Utama Indonesia resmi melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha asuransi syariah ke PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia pada November 2023. Dalam peluncuran unit syariah itu, President Director Allianz Life Syariah Achmad K Permana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjangkau semua lapisan masyarakat Indonesia secara inklusif dengan menghadirkan perlindungan kelas dunia.
Menurutnya, Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman. Achmad menilai hal itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perusahaan. Aliaz ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, khususnya akan perlindungan asuransi berbasis syariah.[man]
Topik:
OJK PT Asuransi Allianz Life Indonesia Allianz Asuransi Allianz