BNI Diam-diam Blokir Rekening PWI Jaya, Pakar Perbankan: Langgar Hak-hak Nasabah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2024 14:23 WIB
BNI Cabang Harmoni, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
BNI Cabang Harmoni, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar perbankan, Agus Yuliaman, menilai pemblokiran sepihak terhadap Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat tidak bisa dibenarkan. Bahkan, dia menilai langkah itu melanggar hak-hak nasabah.

"Sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah," kata Agus dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Adapun pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9/2024) lalu. Lalu, pada Selasa (24/9/2024) rekening tersebut telah dibuka kembali.

Terkait hal itu, Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni. 

Menurutnya, pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman pun langsung merespons dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. 

Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Pada Senin (23/9/2024), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respons yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Faroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemberhentian penuh Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. 

Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Topik:

BNI PWI Jaya BNI Cabang Harmoni