Palsukan Tandatangan Nasabah, Dua Karyawan Bank Kalteng Dijebloskan ke Penjara


Palangka Raya, MI - Dua pegawai Bank Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) yang terjerat kasus tindak pidana perbankan yang ditangani Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng sudah diserahkan ke kejaksaan setempat.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono di Palangka Raya, Rabu (30/10/2024), mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya menetapkan dua oknum pegawai Bank Kalteng yakni SH selaku Kabag Pelayanan dan DE selaku staff IT Bank Kalteng. "Dua pegawai Bank Kalteng dan satu karyawan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) berinisial TA telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Rimsyahtono.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut diawali adanya laporan dari PT STP mengenai kerugian uang sebesar Rp900 juta. Berdasarkan laporan tersebut, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta serta bukti jika SH, selaku Kabagyan Bank Kalteng telah mengambil kebijakan melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024.
"Jadi tersangka berinisial SH ini tidak melakukan validasi dokumen persyaratan tersebut secara prosedur. Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima melalui file PDF lewat WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA. Tidak adanya validasi dari SH dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP," kata Rimsyahtono.
Dia menuturkan, dalam proses perubahan spesimen pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut, dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.
Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp.
"Akibat perubahan spesimen tersebut, tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dan pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Adapun ancaman pidana penjara yang akan disandang ketiga tersangka tersebut paling rendah 3 tahun dan paling lama 8 tahun.
"Untuk saat ini ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II dan nantinya juga akan siap disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," demikian Erlan Munaji.[man]
Topik:
Bank Kalteng Bank Palsukan Tandatangan Pemprov Kalteng Polda Kalteng