Nirwala Tak Jujur Beri Informasi Penggeledahan Kejagung! Purbaya Didesak Copot Jabatannya di Bea Cukai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto (Foto: Dok MI/Antara)
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai bahwa Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto tidak jujur dan transparan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

"Saya katakan begitu karena Nirwala Dwi Heryanto tidak jujur menyampaikan informasi kepada publik terkait dengan penggeledahan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu (20/10/2025)," kata Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (24/10/2025).

Apa tujuan Nirwala Dwi Heryanto membantah terkait dengan penggeledahan tersebut, tanya Fernando. "Sebagai Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai seharusnya Nirwala Dwi Heryanto memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan mendukung upaya Kejaksaan Agung membongkar dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang terjadi pada tahun 2022," jelas Fernando.

Atas hal demikian, Fernando mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Sadewa agar mencopot Nirwala dari jabatannya itu. "Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa harus segera mencopot Nirwala Dwi Heryanto dari jabatannya agar tidak ada simpang siur informasi mengenai penyidikan kasus POME di Ditjen Bea Cukai," tandas Fernando Emas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kedatangan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma sebagai bentuk kerja sama. Kejagung menegaskan kedatangan penyidik adalah melakukan penggeledahan.

"Jadi memang benar penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Anang mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti kasus baru yang sudah di tahap penyidikan. Perkaranya terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.

Menurut Anang, penyidik tidak bertukar informasi saat datang ke Kantor Pusat Bea dan Cukai, beberapa waktu lalu. Melainkan, kata dia, melakukan penyitaan atas sejumlah dokumen terkait perkara.

Namun, jenis berkas yang diambil penyidik tidak bisa dirinci oleh Anang. Sebab, perkaranya baru naik ke tahap penyidikan. "Kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan itu," ujar Anang.

Dalam perkara baru ini, ada sejumlah lokasi yang sudah digeledah penyidik Kejagung. Salah satunya rumah pejabat yang namanya dirahasiakan. "Ada juga tempat lain (rumah pejabat). Tapi saya belum bisa menyampaikan informasinya secara lengkap," jelas Anang.

Anang meminta masyarakat sabar menunggu perkembangan kasus ini. Penyidik dipastikan masih mencari bukti tambahan sebelum memberikan informasi resmi. "Kalau jelasnya, nanti lah ya. Pasti ada pengumuman resminya," tandas Anang.

Adapun Nirwala sebelumnya menyatakan bahwa kehadiran perwakilan Kejaksaan Agung, merupakan bagian dari perjanjian kedua instansi. "Perlu saya informasikan, Ditjen Bea Cukai memiliki pernjanjian kerja sama dengan Jampidsus maupun Jamintel Kejaksaan Agung," kata Nirwala.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan rasuah itu. “Info itu benar karena Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan,” kata Djaka kepada wartawan, Kamis (23/10/2025) kemarin.

Pada Rabu (22/10/2025) Kejagung melakukan penggeledahan sejumlah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai. Adapun lokasi yang digeledah Kejagung adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara. Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi. 

Tak hanya itu, Kejagung juga menggeledah kantor BLBC Medan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti terkait kasus tersebut.

Sekadar catatan bahwa pada 2021-2022 nilai ekspor POME melonjak padahal produksinya tidak ada. Ada dugaan pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME.  Diduga, modus ini muncul usai mengusut perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun.

Sementara penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.

Topik:

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto Kejagung Korupsi POME Korupsi CPO Ditjen Bea Cukai