Eks PM Malaysia Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Gangguan Audit

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Maret 2023 07:00 WIB
Jakarta, MI - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan dari tuduhan gangguan audit, tetapi ia masih akan menjalani hukuman penjara 12 tahun dari kasus lain yang menjeratnya. Dilansir dari Channelnewsasia, Sabtu (4/3), Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamed Zaini Mazlan mengatakan jaksa penuntut gagal memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kasus mereka bahwa Najib merusak laporan audit resmi pada dana negara 1MDB yang dilanda skandal. Dalam kasus ini, Najib Razak didakwa bersama mantan kepala 1MDB Arul Kanda Kandasamy. Sama seperti Najib, Arul juga dibebaskan. "Terdakwa pertama (Arul Kanda) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa kedua (Najib) dibebaskan dan dibebaskan dari dakwaan yang diajukan terhadapnya," kata hakim di pengadilan pada Jumat (3/3) waktu setempat. Dakwaan yang dibebaskan itu berfokus pada tuduhan bahwa Najib memerintahkan laporan tentang dana kekayaan negara 1MDB oleh badan audit resmi pemerintah untuk diubah pada Februari 2016 lalu. Dia diduga dibantu oleh Arul Kanda, yang saat itu menjabat sebagai presiden dan kepala eksekutif dana tersebut. Najib Razak (69), dibawa ke pengadilan dari Penjara Kajang pada Jumat (3/3), di mana dia saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena korupsi terkait dengan penjarahan dana 1MDB. Pembebasannya dari tuduhan perusakan tidak mempengaruhi hukuman penjara saat ini. Putusan pengadilan hari Jumat mengurangi tekanan pada Najib, tetapi mantan pemimpin itu masih menghadapi lusinan dakwaan lagi, yang dapat memperpanjang masa penahanannya. Sebagian besar dakwaan terkait dengan dugaan perannya dalam skandal keuangan 1MDB, yang menyebabkan penyelidikan di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat (AS), Swiss, dan Singapura, atas penggunaan sistem keuangan negara-negara itu untuk mencuci dana yang digelapkan.

Topik:

Najib Razak Eks PM Malaysia