KPK Panggil Eks Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/10/2025).

Selain Hiphi, KPK juga turut memanggil seorang PNS Setjen DPR bernama Sri Wahyu Budhi Lestari untuk dimintai keterangannya. 

Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan kedua orang tersebut. 

Adapun, KPK telah menetapkan Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR tersebut pada 7 Maret 2025.

Indra pernah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya usai ditetapkan oleh KPK Namun tak lama kemudian ia mencabut gugatan praperadilan tersebut. 

Topik:

KPK Korupsi Rujab DPR