Kejagung Akan Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp 13 Triliun ke Kas Negara


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang hasil penyitaan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 13 triliun ke kas negara.
Penyerahan uang hasil sitaan itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (20/10/2025). Adapun, uang sitaan tersebut berasal dari tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan bahwa uang sitaan senilai Rp 13 triliun yang akan diserahkan ke kas negara merupakan uang titipan dari tiga korporasi yang terlibat perkara ini, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” kata Sutikno, dikutip Senin (20/10/2025).
Sutikno mengatakan, total uang hasil sitaan sebesar Rp 13 triliun tersebut belum mencangkup seluruh nilai kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan.
Ia menyebut bahwa masih ada sisa kewajiban uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Permata Hijau Group dan Musim Mas Group senilai 4 triliun.
“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi tersebut. Jika tidak dibayar, maka barang bukti (BB) yang telah disita akan dilelang,” ujarnya.
Topik:
Kejagung Kasus Korupsi CPO Uang SitaanBerita Sebelumnya
KPK Panggil Eks Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR
Berita Selanjutnya
Menggali Peran Korporasi di Korupsi Bansos
Berita Terkait

PT Ciliandra Perkasa Diduga Terima Rp 2,7 T dari Dana BPDPKS Rp 57 T, Jampidsus Berani Bongkar?
1 jam yang lalu

Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Uang Sitaan Kasus CPO Rp 13,2 Triliun ke Kas Negara
1 jam yang lalu