Terungkap! Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito, Satu Pedagang Kuasai 15 Unit


Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan praktik monopoli di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Melalui hasil penelusuran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM), terungkap bahwa satu pedagang dapat menguasai hingga 15 kios sekaligus.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan bahwa fenomena ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan melibatkan hampir 58,9 persen dari total 158 kios yang ada di pasar tersebut.
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," ujar Ratu di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia memaparkan bahwa berdasarkan data Dinas PPKUKM, praktik penyalahgunaan izin sewa kios ditemukan hampir di seluruh blok yang ada di Pasar Barito.
Ratu mencontohkan, di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, dari total 85 kios dikuasai oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," kata dia.
Selanjutnya, di Blok JS26 yang merupakan area perdagangan buah dan parcel, dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang.
Namun, satu-satunya area yang tercatat memiliki kesesuaian antara data hak sewa resmi dan aktivitas perdagangan di lapangan adalah Blok JS96, yang merupakan kawasan kuliner.
"Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," pungkas Ratu.
Topik:
monopoli pasar-barito pemprov-dkiBerita Sebelumnya
Perpanjang SIM di Jakarta Sabtu, Cek Lokasinya Disini!
Berita Terkait

HUT ke-80 TNI, Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Jakarta Rp80 pada 5 Oktober 2025
1 Oktober 2025 12:22 WIB

Pemprov DKI Siap Cabut KJP Plus dan KJMU Bagi Pelajar Anarkis saat Demo
2 September 2025 16:52 WIB

Bank Jakarta Salurkan Bansos PKD untuk 56 Ribu Penerima Baru di DKI dan Kepulauan Seribu
10 Agustus 2025 16:59 WIB