KPK Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar, Berikut Rinciannya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 20:12 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan aset milik Lukas Enembe yang disita mencapai Rp 60,3 miliar. "Ada tujuh aset tersangka Lukas Enembe yang disita sebagai alat bukti," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4). Adapun perincian aset milik Lukas Enembe yang disita komisi antirasuah itu adalah sebagai berikut: Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura Propinsi Papua. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Papua. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Selain aset, KPK juga menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. "KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," tambah Ali. #Aset Lukas Enembe

Topik:

KPK Lukas Enembe