Korupsi Antam Rp 100 M, KPK Periksa Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy Denstra Rahma


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA) Denstra Rahma Indrawan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).
KPK juga memanggil Financial Planning Junior Specialist PT Antam Bambang Wijanarko, Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak usaha PT Antam) Carry EF Mumbunan; dan mantan staf Marketing PT Antam periode 2008-2018, Deny Mardiana dalam kasus yang sama pula.
Diketahui bahwa, PT Loco Montrado sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi ini.
"KPK telah menetapkan PT LM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam pada Agustus 2025 ini," kata Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025) kemarin.
Kemudian pada Senin 5 Juni 2023 silam, KPK mengumumkan penetapan Direktur Utama PT LM, Siman Bahar sebagai tersangka. Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221.
Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.
Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar ini. Namun demikian, Siman Bahar mangkir ketika kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, Siman Bahar kembali diperiksa tim penyidik ketika sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav 29 Gading Serpong, Tangerang. Karena sedang sakit, Siman Bahar hingga saat ini belum dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh KPK.
Di lain sisi, KPK sudah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik serta alat produksinya di Jawa Timur senilai Rp100 miliar.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan atas kerugian negara.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta komentar kepada Corporate Communication Manager (Corcom) Ardian Ganang. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ardian belum merespons.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung asas equality before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK AntamBerita Terkait

KPK Dalami Peran dan Keuntungan PT LCM di Kasus Pengelolaan Anoda Logam PT Antam
6 jam yang lalu

Bongkar Korupsi Anoda Logam Rp 100 M, KPK Periksa Eks Staf Marketing Antam Deny Mardiana
7 jam yang lalu