KPK Periksa Dirut PT Abuki Jaya Stainless Indonesia Carry EF soal Korupsi Antam Rp 100 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Oktober 2025 7 jam yang lalu
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak usaha PT Antam) Carry EF Mumbunan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar, Rabu (15/10/2025).

KPK juga memanggil Financial Planning Junior Specialist PT Antam Bambang Wijanarko dan Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA) Denstra Rahma Indrawan dan mantan staf Marketing PT Antam periode 2008-2018, Deny Mardiana.

Sebelumnya, KPK memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo. Dalam pemeriksaan itu KPK mendalami soal audit internal terkait temuan fraud terkait perkara ini.

"Sebagaimana kita ketahui saksi APA ini kan juga (pernah menjabat) sebagai Direktur Utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan, pasca-ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana. Adanya dugaan fraud terkait dengan kerjasama pengolahan anoda di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT KCM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai penting bagi KPK untuk membongkar dugaan korupsi dalam kasus ini. Terlebih KPK sudah menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. "Di mana dalam perkembangannya ataupun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

KPK juga telah mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta komentar kepada Corporate Communication Manager (Corcom) Ardian Ganang. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ardian belum merespons. 

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung asas equality before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK Antam