KPK Ulik Peran Ayah Eks Menpora Dito dalam Kerja Sama Antam-Loco Montrado

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik peran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo yang merupakan ayah dari mantan Menpora Dito Ariotedjo dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). 

"Sebagaimana kita ketahui saksi APA ini kan juga (pernah menjabat) sebagai Direktur Utama di PT Antam. Artinya, tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan, pasca-ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana. Adanya dugaan fraud terkait dengan kerjasama pengolahan anoda di PT Antam yang dikerjasamakan dengan PT KCM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

Menurut Budi, kesaksian Arie dan hasil audit internal itu untuk membongkar dugaan korupsi dalam kasus ini. Pasalnya, pihaknya sudah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. "Di mana dalam perkembangannya ataupun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM," katanya.

Pada hari ini juga, KPK memanggil dan memeriksa empat saksi, tiga di antaranya merupakan pegawai BUMN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Budi Prasetyo, menjelaskan ketiga pegawai BUMN tersebut, yaitu Financial Planning Junior Specialist PT Antam Bambang Wijanarko, Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak usaha PT Antam) Carry EF Mumbunan, dan Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA) Denstra Rahma Indrawan.

Selain mereka, KPK juga memeriksa Deny Mardiana, mantan staf Marketing PT Antam periode 2008-2018. Kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Dalam prosesnya, diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

KPK sebelumnya telah menetapkan Siman Bahar (SB), direktur utama PT Loco Montrado, sebagai tersangka. Meski sempat menang praperadilan dan status tersangkanya dibatalkan, Siman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara terkait, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang, telah terlebih dahulu diproses hukum. Ia didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar saat menjabat pada 2017.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas skandal ini untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara pada sektor pertambangan agar berjalan bersih dan transparan.

Topik:

KPK Korupsi Antam Loco Montrado