Itjen Kominfo hingga Pokja Proyek BTS Kominfo Saksi Tersangka TPPU

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 13:18 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa auditor utama dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kelompok kerja proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung1-5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun. "Saksi yang diperiksa DS dan TH selaku auditor utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut, Selasa (19/9). Ketut mengatakan terdapat tujuh saksi lainnya yang juga turut diperiksa, yakni DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti Kominfo sekaligus Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia. Kemudian, AJ selaku Direktur Keuangan Bakti Kominfo, JI selaku Staff Perencana Strategis Bakti Kominfo, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Selanjutnya, BN selaku Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo. Selanjutnya, FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti Kominfo, serta DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Bakti Kominfo. "Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka WP," jelasnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang tersangka. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Lalu sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sedangkan mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (An)