Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I senilai Rp 150 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Uang yang dikembalikan berjumlah Rp150 miliar yang berasal dari pengungkapan kasus penjualan aset PTPN I Regional I.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Uang yang dikembalikan berjumlah Rp150 miliar yang berasal dari pengungkapan kasus penjualan aset PTPN I Regional I.

Medan, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara berjumlah Rp150 miliar yang berasal dari pengungkapan kasus penjualan aset PTPN I Regional I.

"Saya selaku penyidik dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NTP melalui KSO dengan PT Ciputra Land berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku, untuk menegakkan penegakan hukum secara represif terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya bagaimana memulihkan kerugian ke negara," kata Kepala Kejati Sumut, Harly Siregar, Rabu (22/10/2025). 

Uang ini didapat dari pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar. Penyidik pun akan melakukan penyitaan aset. 

Pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan secara hukum itikad baik pihak yang terlibat melakukan pengembalian keuangan negara. Hak-hak para konsumen juga harus dijamin Hak-hak para konsumen harus dijamin dan operasional korporasi dapat terjaga. Selain itu, penegakan hukum yang represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Rencananya uang senilai Rp150 miliar yang dikembalikan ini akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan. Penitipan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum terus berjalan
 
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Pihaknya jyga melakukan penahanan terhadap AKS selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Tahun 2022-2024.

Kejati Sumut juga menahan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang dan IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), sebuah perusahaan bentukan PTPN Regional I. 

PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan PTPN I, lalu dijual ke PT DMKR. Kemudian, lahan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan didirikan bangunan perumahan.

Topik:

Kejati Sumut PTPN I