9 Jaksa Kawal Kasus Dito Mahendra
Jakarta, MI - Sembilan jaksa disiapkan untuk mengawal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal milik Dito Mahendra.
"Telah ditunjuk sembilan orang jaksa untuk P-16 (Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jum'at (27/10).
Untuk diketahui, yang dimaksud P.16 adalah Surat Perintah Penunjulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Sementara itu, soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, saat ini sudah masuk tahap pertama pra penuntutan. "SPDP Dito Mahendra baru tahap satu, pra penuntutan, sejak tanggal 12 Oktober 2023," tandas Ketut.
Diketahui, bahwa Dito Mahendra ditangkap oleh tim Bareskrim Polri, Kamis (7/9) lalu, setelah empat bulan buron sejak 2 Mei 2023. Kasus ini berawal ketika KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Belakangan diketahui, sembilan di antaranya tidak berizin. Dalam kasus ini Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dito Mahendra juga telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 8 September 2023. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup
17 Juli 2024 20:38 WIB
Sambangi Dapur Redaksi Media TEMPO, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Sampaikan Hal Ini
16 Juli 2024 22:13 WIB
Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung
12 Juni 2024 18:24 WIB
Besi Crane Proyek Gedung Kejagung Sempat Timpa Bagian Depan Kereta MRT
30 Mei 2024 21:39 WIB
Besi Crane Jatuh di Rel Dekat Gedung Kejagung, Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara
30 Mei 2024 18:08 WIB