PT Ciliandra Perkasa Diduga Terima Rp 2,7 T dari Dana BPDPKS Rp 57 T, Jampidsus Berani Bongkar?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Pemilik PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra Fangiono (Tangkapan Layar via first-resources.com)
Pemilik PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra Fangiono (Tangkapan Layar via first-resources.com)

Jakarta, MI -  Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022 kembali menyeruak setelah Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), Jakson Sihombing (JS) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Senin (14/10/2025) malam.

Bahwa sebelum JS dijebloskan ke sel tahanan, sempat menuding PT Ciliandra Perkasa diduga menerima uang Rp 2,7 triliun dari dana yang dikucurkan BPDPKS Rp 57 triliun.

Bahkan, dia berulang kali menyebut kalau dirinya dijebak sehingga ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Pun, dia juga berulangkali meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Pajak Surya Dumai harus dibongkar Rp. 1,4 triliun. Saya dijebak, saya dijebak. Tolong Pak Prabowo, saya dijebak, saya dijebak," katanya berteriak dalam video yang diperoleh Monitorindonesia.com dinukil pada Senin (20/10/2025).

Lantas JS menyebut adanya sosok bernama Budianto, yang diklaim memiliki hubungan langsung dengan perusahaan besar tersebut. “Budianto yang ngajak saya ketemu, dia yang ngiming-ngiming. Saya dijebak. Mereka ada tawaran Saya tidak pernah minta-minta ke mereka. Pak Prabowo tolong saya Pak Prabowo,” kata JS.

Dalam kesempatan itulah JS mengaku sempat berencana melakukan demonstrasi pada pertengahan Oktober 2025 ini soal kasus dugaan korupsi BPDPKS itu yang menyeret PT Ciliandra Perkasa itu.

"Saya berencana mau demo pertengahan Oktober (2025) ini, mereka tahu. Kita minta PT Ciliandra Perkasa harus ditangkap! Rp2,7 triliun mereka korupsi BPDPKS. Sudah penyidikan Jampidsus, itu kejar. Cilendra Perkasa terima Rp 2,7 triliun dari Rp 57 triliun yang diserahkan BPDPKS yang dibongkar oleh Ibu Rieke Diah Pitaloka. Jampidsus berani nggak bongkar itu," tantangnya.

Monitorindonesia.com pada Senin (20/10/2025) telah meminta komentar dari Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoal kasus ini, namun belum memberikan respons.

Catatan Monitorindonesia.com bahwa perusahaan milik konglomerat Ciliandra Fangiono itu sebagai salah satu penerima insentif biodiesel dari BPDPKS.

Bahwa data yang dihimpun menunjukkan PT Ciliandra Perkasa memperoleh dana Rp2,18 triliun sepanjang 2016–2020. Diduga perusahaan ini berada di bawah bendera First Resources Group atau Surya Dumai Group yang dikendalikan keluarga Fangiono.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, setidaknya ada puluhan perusahaan yang sempat menerima dana sekitar Rp57,7 triliun sepanjang 2016-2020, adalah sebagai berikut:

1. PT Anugerahinti Gemanusa merupakan anak usaha dari PT Eterindo Wahanatama pada tahun 2016 menerima insentif biodiesel sebesar Rp49,48 miliar.

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu menerima insentif dari BPDPKS senilai Rp1,13 trilun sepanjang 2017-2020. Rinciannya, pada tahun 2017 menerima Rp241 miliar, Rp109,83 miliar diterima pada 2018, Rp56,45 miliar pada 2019, dan Rp728 miliar diterima pada tahun 2020.

3. PT Bayas Biofuels menerima insentif biofuel sebesar Rp3,5 triliun sepanjang 2016-2020. Pada 2016, perusahaan ini menerima Rp438 miliar. Selanjutnya, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp866 miliar pada 2018, Rp487,8 miliar pada 2018, Rp129,9 miliar pada 2019, dan Rp1,58 triliun pada 2020.

4. PT Dabi Biofuels menerima insentif biofuel sebesar Rp412,3 miliar pada 2017-2020. Rinciannya, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp110,5 miliar pada 2017, Rp171,3 miliar pada 2018, Rp80,82 miliar pada 2019, dan Rp49,68 miliar pada 2020.

5. PT Datmex Biofuels menerima insentif biodiesel sebesar Rp677,8 miliar pada 2016. Lalu, Rp307,5 miliar pada 2017. Selanjutnya, perusahaan ini menerima insentif sebesar Rp143,7 miliar pada 2018, Rp27 miliar pada 2019, dan Rp673 miliar pada 2020.

6. PT Cemerlang Energi Perkasa mendapatkan insentif sebesar Rp615,5 miliar pada 2016, lalu Rp596 miliar pada 2017, lalu Rp371,9 miliar pada 2018, Rp248,1 miliar pada 2019, dan Rp1,8 triliun pada 2020.

7. PT Ciliandra Perkasa menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp2,18 triliun sepanjang 2016-2020. Rinciannya sebesar Rp564 miliar diterima pada 2016, Rp371 miliar pada 2017, Rp166 miliar pada 2018, Rp130,4 miliar pada 2019, dan Rp953 miliar pada 2020.

8. PT Energi Baharu Lestari menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS lebih dari Rp302,47 miliar sepanjang 2016-2018. Rinciannya, sebesar Rp126,5 miliar pada 2016, Rp155,7 miliar pada 2017, dan Rp20,27 miliar pada 2018.

9. PT Intibenua Perkasatama menerima insentif sebesar Rp381 miliar pada 2017. Kemudian, Rp207 miliar pada 2018, Rp154,29 miliar pada 2019, dan Rp967,69 miliar pada 2020.

10. PT Musim Mas mendapatkan insentif biodiesel sebesar Rp7,19 triliun sepanjang 2016-2020. Tercatat, BPDPKS memberikan insentif sebesar Rp1,78 triliun pada 2016, Rp1,22 triliun pada 2017, Rp550,3 miliar pada 2018, Rp309,3 miliar pada 2019, dan Rp3,34 triliun pada 2020.

11. PT Sukajadi Sawit Mekar menerima lebih dari Rp1,32 triliun sepanjang 2018-2020. Rinciannya, perusahaan mengantongi insentif sebesar Rp165,2 miliar pada 2018, Rp94,14 miliar pada 2019, dan Rp1,07 triliun pada 2020.

12. PT LDC Indonesia menerima insentif sekitar Rp2,77 triliun pada 2016-2020. Tercatat, BPDPKS mengucurkan insentif sebesar Rp496,2 miliar pada 2016, Rp596,68 miliar pada 2017, Rp231,1 miliar pada 2018, Rp189,6 miliar pada 2019, dan Rp1,26 triliun pada 2020.

13. PT Multi Nabati Sulawesi menerima insentif sebesar Rp259,7 miliar pada 2016. Begitu juga dengan tahun berikutnya sebesar Rp419 miliar. Lalu,  kembali mengantongi insentif sebesar Rp229 miliar pada 2018, Rp164,3 miliar pada 2019, dan Rp1,09 triliun pada 2020.

14. PT Wilmar Bioenergi Indonesia mendapatkan insentif biofuel dari BPDPKS sebesar Rp1,92 triliun pada 2016, Rp1,5 triliun pada 2017, dan Rp732 miliar pada 2018. Kemudian, perusahaan kembali menerima dana insentif sebesar Rp499 miliar pada 2019 dan Rp4,35 triliun pada 2020.

15. PT Wilmar Nabati Indonesia mendapatkan dana insentif sebesar Rp8,76 triliun selama 2016-2020. Rinciannya, Wilmar Nabati menerima insentif sebesar 2,24 triliun pada 2016, Rp1,87 triliun pada 2017, Rp824 miliar pada 2018, Rp288,9 miliar pada 2019, dan Rp3,54 triliun pada 2020.

16. PT Pelita Agung Agriindustri dalam periode 2016-2020 menerima dana insentif sekitar Rp1,79 triliun. Terdiri dari Rp662 miliar pada 2016, Rp245 miliar pada 2017, Rp100,5 miliar pada 2018, Rp72,2 miliar pada 2019, dan pada Rp759 miliar pada 2020.

17. PT Permata Hijau Palm Oleo menerima dana insentif biodiesel dari BPDPKS sebesar Rp2,63 triliun sepanjang 2017-2020. Angka itu terdiri dari Rp392 miliar pada 2017, 212,7 miliar pada 2018, Rp109,8 miliar pada 2019, dan Rp1,35 triliun pada 2020.

18. PT Sinarmas Bio Energy dalam periode 2017-2020 menerima sekitar Rp1,61 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp108,54 miliar pada 2017, Rp270,24 miliar pada 2018, Rp98,61 miliar pada 2019, dan Rp1,14 triliun pada 2020.

19. PT SMART Tbk dalam periode 2016-2020 menerima sekitar Rp2,41 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp366,43 miliar pada 2016, Rp489,2 miliar pada 2017, Rp251,1 miliar pada 2018, Rp151,6 miliar pada 2019, dan Rp1,16 triliun pada 2020.

20. PT Tunas Baru Lampung Tbk menerima insentif dari BPDPKS sekitar Rp2,08 triliun sepanjang 2016-2020. Angka itu terdiri dari insentif Rp253 miliar pada 2016, Rp370 miliar pada 2017, Rp208 miliar pada 2018, Rp143,9 miliar pada 2019, Rp1,11 triliun pada 2020.

21. PT Kutai Refinery Nusantara mendapatkan aliran dana dari BPDPKS sebesar Rp1,31 triliun sejak 2017 sampai 2020. Rinciannya, Kutai Refinery mengantongi insentif sebesar Rp53,93 miliar pada 2017, Rp203,7 miliar pada 2018, Rp109,6 miliar pada 2019, dan Rp944 miliar pada 2020.

22. PT Primanusa Palma Energi hanya mendapatkan insentif biofuel sebesar Rp209,9 miliar pada 2016.

23. PT Indo Biofuels menerima dana insentif biofuel sebesar Rp22,3 miliar pada 2016.

Dari jumlah perusahaan itu, sudah ada beberapa yang masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Misalnya, pada Selasa (31/10/2023) Kejagung memeriksa Manager Produksi PT Pelita Agung Agriindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

Selanjutnya, pada Kamis (2/11/2023), Kejagung memeriksa saksi dari pihak PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Pemeriksaan yang dilakukan pada kamis (2/11) itu melalui manager produksinya yakni inisial CADT.

Pada Selasa (7/11/2023), Kejagung memeriksa Manager PT Cemerlang Energi Perkasa, FA dan PT Sari Dumai Sejahtera. Selain FA, Kejagung memeriksa dua saksi lainnya yakni, HM diduga Hartono Mitra selaku Manager Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam dan AC selaku Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014.

Pada Kamis (9/11/2023) Kejagung masih terus mengulik perusahaan yang mengelola sawit yakni PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk. Saksi itu berinisial HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi ke pihak BPDPKS, Andi Novi pada 28 November 2024, 24 Maret 2025 dan 11 September 2025 lalu. Namun diduga memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com.

Pada Senin (24/3/2025) silam, Monitorindonesia.com juga telah mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan. "Masih jalan penyidikannya. Masih penyidikan umum ya, tapi tetap jalan," kata Harli yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut).

Pada tanggal 1 Agustus 2025 lalu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supariatna mengonfirmasi ke jurnalis Monitorindonesia.com, bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perkembangan penyidikan kasus tersebut. "Nanti saya tanyakan infonya mas," singkat Anang.

Kembali menyeruaknya kasus ini buntut dari pernyatakaan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), JS, Monitorindonesia.com, kembali mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Anang dan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum menjawab.

Duduk perkara Ketua Ormas Petir

JS terjaring dalam OTT yang dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Senin (14/10/2025) malam.

JS ditangkap di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, saat diduga tengah menerima uang tunai sebesar Rp150 juta dari perwakilan salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Riau.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, uang tersebut diduga hasil pemerasan terhadap perusahaan PT Ciliandra Perkasa, yang merupakan bagian dari grup First Resources.

“JS kami amankan berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas tindakan pemerasan. Modusnya, pelaku mengatasnamakan LSM untuk menakut-nakuti perusahaan dengan isu korupsi dan pencemaran lingkungan,” kata AKBP Sunhot, Kamis (16/10/2025).

Ketum Ormas Petir Jakson Sihombing
Jakson Sihombing mengenakan rompi tahanan (Foto: Dok MI/Istimewa)

Awalnya, JS disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agar menghentikan pemberitaan negatif di sejumlah media online serta membatalkan rencana aksi demo di Jakarta. Setelah proses negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp1 miliar.

“Tersangka menggunakan 24 media online untuk memberitakan dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut. Ketika pihak perusahaan mencoba menggunakan hak jawab, kesempatan itu tidak pernah diberikan,” lanjut AKBP Sunhot.

Pertemuan antara perwakilan perusahaan berinisial R dan JS pun terjadi di hotel tersebut. Dalam pertemuan itu disepakati penyerahan uang tahap pertama senilai Rp150 juta, yang kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, JS kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Adapun kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik Polda Riau untuk mendalami seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterkaitan dengan aliran dana yang disebut JS. (wan)

Topik:

Kejagung PT Ciliandra Perkasa BPDPKS Korupsi Dana Sawit Surya Darmadi Ciliandra Fangiono