Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi Diperiksa KPK
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi Diperiksa KPK Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ff7fb9d5-9392-4229-b177-9f0d23069b9e.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Junaedi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE), Rabu (22/11).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/11).
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih jauh, mengenai apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Junaedi.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi merupakan terpidana, dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam fakta persidangan, terungkap peran Rahmat Effendi yang meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung, dengan memanfaatkan jabatan dan kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Rahmat Effendi, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, yang telah divonis selama lima tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 600 juta.
Kemudian, mantan lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang divonis pidana penjara, selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 250 juta, mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 250 juta.
Terakhir ialah, mantan camat Jatisampurna Wahyudin yang divonis pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp 500 juta. (Rl/Ant)
![Pegawai Gadungan Klaim Tahu 'Dosa-dosa' Pejabat dari e-Katalog, KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (baju coklat) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-8.webp)
Pegawai Gadungan Klaim Tahu 'Dosa-dosa' Pejabat dari e-Katalog, KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
17 jam yang lalu
![Usai Ditangkap, Pegawai KPK Gadungan Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Dinas Pendidikan Bogor Rp 600 Miliar Lewat e-Katalog Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-4.webp)
Usai Ditangkap, Pegawai KPK Gadungan Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Dinas Pendidikan Bogor Rp 600 Miliar Lewat e-Katalog
18 jam yang lalu