Dua Nama Pengganti Firli Bahuri Segera Diusul, Siapa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Januari 2024 00:54 WIB
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK (Foto: MI/An)
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengusulkan nama-nama ke DPR untuk menjadi pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti.

Ghufron menjelaskan posisi ketua KPK definitif juga bakal dipilih oleh DPR usai kelima komisioner KPK telah lengkap. Saat ini Nawawi Pomolangi menjabat sebagai ketua sementara KPK.

"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," ujar Nurul Ghufron, Selasa (2/1).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sedang menyiapkan komisioner KPK baru setelah mencopot Firli Bahuri. Jokowi belum mau membeberkan sosok yang akan ditunjuk dan hanya menyebut proses tengah berjalan. "Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12).

Sebagai informasi, bahwa aturan penggantian komisioner KPK diatur berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Terdapat empat nama yang berpeluang menggantikan Firli di lembaga antirasuah.

Empat nama itu adalah Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW), I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), dan Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).