Jaksa Susun Dakwaan Dito Mahendra Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menugaskan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko, Selasa (2/1).
Haryoko menjelaskan, tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan. Setelah rampung, kasus yang melibatkan Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Haryoko menambahkan, Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Kamis (21/12).
Dengan rampungnya berkas perkara ini, lanjut Djuhandani, Bareskrim Polri kini langsung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Dito dan barang bukti senjata api ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. "Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
Berita Sebelumnya
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013
20 Juli 2024 17:23 WIB
Jaksa Tidak Fokus Pada Pasal Dakwaan, Kuasa Hukum Sugiarto Minta Kepala Kejati DKI Tidak Kabulkan Kasasi
17 Juli 2024 07:23 WIB
Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Bekerjalah dengan Nurani dan Akal Sehat
4 Juli 2024 13:54 WIB