Eks Penyidik KPK Heran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tak Tersangka, Tak Ada yang Pantau Saat OTT?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Februari 2024 14:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1).

KPK sebenarnya menangkap 11 orang dalam OTT pada pekan lalu. Tapi, ke-10  orang lainnya dipulangkan karena belum ada bukti melakukan dugaan korupsi.

Kendati demikian, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, merasa ganjil terhadap proses penangkapan tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu. Pasalnya, yang ditersangkakan bukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

"Saya pribadi sebagai mantan penyidik masih heran mengapa OTT malah yang jadi tersangka bukan bupati yang sudah sangat jelas, selain penyelenggara negara merupakan orang nomor satu di sidoarjo," kata Yudi kepada wartawan, Jum'at (9/2).

Padahal, menurutnya, selama ini yang menjadi sasaran dalam OTT KPK di pemerintahan kabupaten dan kota adalah kepala daerah. "Tentu skandal OTT Pemkab (Pemerintah Kabupaten) tapi tersangkanya bukan kepala daerah sangat memalukan," ungkap Yudi.

Dengan begitu, ia berpandangan bahwa OTT di Sidoarjo menunjukan KPK seakan-akan bermain dalam korupsi receh padahal KPK dibentuk untuk membasmi korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. 

Di lain sisi, dia mempertanyakan keberadaan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan berlangsung. Pasalnya, Gus Muhdlor dikabarkan tidak ada ditempat, KPK mencarinya tapi tidak ditemukan. "Memangnya tidak ada tim yang memantau yang bersangkutan saat dilakukan OTT?" tanyanya.

Pun Yudi meminta KPK untuk tidak banyak drama dan alasan pascapencoblosan pemilu 2024. Dia juga meminta KPK untuk segera menjelaskan kepada publik bagaimana status Bupati Sidoarjo. Jangan sampai, kata dia, hal ini akan jadi simalakama.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Sisak Wati alias SW yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo.

SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Teruntuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan diperiksa setelah pemilihan umum (Pemilu). KPK beralasan hari pencoblosan tak mengganggu pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. KPK menjamin pemeriksaan ini tak berhubungan dengan situasi politik saat ini.