Penyidikan Korupsi Ekspor POME, Kantor Bea Cukai Ini Digeledah Kejagung


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022.
Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, Kejagung pada Rabu (22/10/2025) kemarin melakukan penggeledahan sejumlah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.
Adapun lokasi yang digeledah Kejagung adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara. Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi. Tak hanya, Kejagung juga menggeledah kantor BLBC Medan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penyidikan kasus tersebut. “Info itu benar karena Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan,” kata Djaka.
Sempat dibantah
Pada Rabu (22/10/2025) kemarin, Kejagung dikabarkan melakukan penggeledahan Ditjen Bea dan Cukai. Namun hal itu dibantah Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.
Dia berdalih, Kejagung datang hanya sekadar koordinasi dan mengumpulkan data serta informasi. "[Terlebih,] perlu saya informasikan Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus [Jampidsus] maupun Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen [Jamintel]," kata Nirwala, Kamis (23/10/2025).
Kabar soal penggeledahan sebelumnya juga dikonfirmasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menegaskan pihaknya mendukung segala upaya hukum dari Kejaksaan Agung. "Tidak ada kejahatan yang dilindungi," kata Purbaya kemarin.
Topik:
Kejagung Bea Cukai Korupsi POMEBerita Terkait

Eks Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai WNA India "Licin" di Kasus Tambang Kaltim
6 jam yang lalu

Kejagung Himbau Musim Mas dan Permata Hijau Group Segera Lunasi Uang Pengganti Rp 4,4 T di Kasus CPO
9 jam yang lalu

Petinggi PT Sari Agrotama Persada dan Marcella Santoso-Ariyanto Didakwa TPPU Rp 28,41 M
11 jam yang lalu