Asmara Segitiga Berujung Maut, Pembunuhnya Diduga Caleg DPR

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Maret 2024 16:25 WIB
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3)
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3)

Jakarta, MI - Asmara segitiga berujung maut terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dengan korban Indriana Dewi Eka (25). Indriana ditemukan tak bernyawa dalam kondisi terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Minggu (25/2).

Jasad wanita itu pertama kali ditemukan oleh seorang pesepeda yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat sedang melintas. Asmara cinta segitiga terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Jabar.

Dikatakan polisi bahwa Dodit Aliviansyah dan Devara Putri serta Muhammad Reza Swastika membunuh Indriana Dewi Eka. Dodit diketahui tengah berhubungan dengan Indriana Dewi Eka, ingin kembali menjalin tali asmara bersama Devara.

Namun, Devara Putri yang juga caleg DPR RI dapil IX Jaba meminta agar Dodit terlebih dahulu menghabisi nyawa Indriana Dewi.

"Awal pacaran dengan DP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Kemudian pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang 'Saya enggak mau kalau dia masih ada di dunia ini'," kata Kanit 1 Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus kepada wartawan, Senin (4/3).

"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," katanya menambahkan.

Mendengar syarat dari Devara Putri, Dodit sempat ragu. Namun, tersangka akhirnya menyetujui syarat tersebut dengan menyewa Reza untuk mengeksekusi korban. "Tersangka DA awalnya ragu akan tetapi akan desakan tersangka DP akhirnya tersangka DA dan DP membuat rencana membunuh korban namun karena DA tidak berani membunuh langsung DP  menyarankan mencari eksekutor," bebernya.

Tersangka Dodit, ungkap dia, meminta bantuan Reza untuk membunuh Indriana dan akan diberi imbalan Rp 50 juta. Uang imbalan tersebut berasal dari barang barang milik korban seperti handphone, tas Louis Vuitton dan jam tangan rolex.

"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan 50 juta," jelasnya.

Tersangka Dodit  pun menjemput Indriana Dewi Eka bersama Muhammad Reza Swastika dengan menggunakan mobil rental Avanza jalan-jalan ke puncak.

"DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk di samping sebelah kiri depan, tersangka MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP pada 20 Februari tersangka DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode ke MR segera menghabisi korban," jelasnya.

Setelah itu, ia mengatakan Muhammad Reza Swastika yang sudah mempersiapkan alat sabuk pinggang menjerat leher korban dan menariknya sekuat tenaga selama 15 menit. Korban pun meninggal dunia dan Muhammad Reza Swastika memberi kode klakson tiga kali kepada Dodit bahwa telah mengeksekusi korban. 

"Korban dibawa kembali ke tempat indekos tempat DP dan bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar," kata dia.

Sebelum dibuang, tersangka Dodit dan Devara mengambil barang milik korban yaitu jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan dompet korban. Hasil penjualan barang tersebut dibagi untuk Muhammad Reza Swastika dan Dodit.

Atas perbuatannya Dodit Aliviansyah, Devara Putri dan Muhammad Reza Swastika dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.

Berita Terkait