KPK Jebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Tahanan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Mei 2024 17:10 WIB
Gus Muhdlor mengenaka rompi tahan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Gus Muhdlor mengenaka rompi tahan KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke rumah tahanan negara (Rutan). Gus Muhdlor sapaannya ditahan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di KPK, Selasa, (7/5/2024).

KPK menduga sebagai Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor memiliki kewenangan menerbitkan aturan untuk pemberian penghargaan atas kinerja pegawainya dalam memungut pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan Sidoarjo.

Maka dari itu, dia mengeluarkan keputusan Bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah. Dana insentif itu seharusnya diperuntukan bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Insentif untuk pegawai inilah yang diduga disunat untuk kepentingan Muhdlor.

Johanis Tanak melanjutkan atas dasar aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono selanjutnya memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya. "Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima," jelas Johanis Tanak.

Siska Wati diduga berperan sebagai operator yang mengumpulkan dana insentif pegawai pajak daerah di BPPD. Uang itu diduga diserahkan kepada Ari Suryono secara tunai. Setelah itu, Ari diduga memberikannya kepada Ahmad Muhdlor secara tunai melalui beberapa orang kepercayaan.

KPK menduga selama 2023, Ahmad Muhdlor berhasil mengumpulkan uang insentif ini sebanyak Rp2,7 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah. "Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," kata dia.

Kasus yang menyeret Bupati Sidoarjo ini awalnya terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Januari 2024. Saat itu, KPK hanya menangkap Siska Wati.

Penyidikan KPK yang dilakukan terhadap Siska kemudian merembet ke pelaku lainnya. KPK pada akhir Februari menetapkan Ari Suryono dan menahannya sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Kasus ini pada akhirnya juga menyeret Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali sebagai tersangka. KPK menahan Mudhlor untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.