Auditor BPK Kecipratan Uang Pelicin WTP Kementan, KPK Tegaskan Hal Ini
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/KPK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bagian-pemberitaan-kpk-ali-fikri-1.webp)
Jakarta, MI - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, mengungkap ada permintaan duit dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mengatakan auditor BPK meminta Rp 12 miliar agar pemeriksaan Kementan di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan fakta yang terungkap dalam sidang kasus korupsi SYL tersebut.
"Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip pada Kamis (9/5/2024).
Tim jaksa KPK, tambah Ali, akan Menyusun laporan persidangan. Dalam laporan itu akan memuat fakta hukum terkait permintaan Rp 12 miliar dari BPK untuk kemudian dikembangkan dalam proses penyidikan.
"Secara teknis tim jaksa tentunya akan Menyusun laporan persidangan atau laporan penuntutan secara berjenjang. Laporan pengembangan penuntutan itu lah sebagai dasar pengembangan perkara yang fakta-faktanya muncul dalam proses persidangan," ungkap Ali.
Menurut Ali, penyidikan kasus pencucian uang dengan tersangka SYL saat ini juga masih berlangsung di KPK. Para saksi yang hadir dalam persidangan nantinya juga berpeluang untuk dipanggil kembali oleh KPK dalam proses penyidikan.
"Fakta-fakta yang kemudian terungkap dalam persidangan itu kan memang ada beberapa yang temuan-temuan baru dari keterangan saksi-saksi yang sudah terbuka dalam proses persidangan".
"Sedangkan untuk perkara SYL sendiri kan masih berjalan penyidikannya untuk TPPU itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang," imbuh Ali.
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
7 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
13 jam yang lalu
![TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/muhaimin-syarif-1.webp)
TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK
14 jam yang lalu