Kejagung Diminta Segera Tahan Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Mei 2024 16:27 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafii meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak pandang bulu menegakkan hukum di kasus korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Salah satunya dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Hendry Lie. Menurutnya, penahanan bos Sriwijaya Air itu akan menjadi cerminan ketegasan Kejagung dalam menjalankan tugasnya.

"Saya kira Jaksa Agung harus tegas kepada semua yang melakukan penyimpangan. Jaksa Agung harus adil, tidak tebang pilih" kata sosok yang akrab disapa Romo Syafii ini kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2024. Namun berbeda dengan para tersangka lain, hingga kini ia belum ditahan. Dalam perkara tersebut, Hendry Lie diduga berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat proses peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah Tbk dengan membentuk perusahaan boneka, CV BPR dan CV SMS.

Hendry Lie ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima manfaat (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

Topik:

Kejagung Korupsi Timah Hendry Lie