Jalani Operasi Ambeien di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 September 2025 19:45 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI- Penahanan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chrombook, dibantarkan ke rumah sakit untuk mejalani penanganan medis. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Nadiem Makarim sedang menjalani operasi akibat sakit yang tengah dideritanya. Adapun, Nadiem dikabarkan menjalani operasi ambeien. 

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi," kata Anang, Senin (29/9/2025).

Anang menjelaskan bahwa pada saat ini posisi mantan Mendikbudristek tersebut masih berada di rumah sakit untuk menjalani penanganan medis. Ia mengatakan Nadiem akan kembali ke tahanan usai kondisinya pulih pasca operasi. 

"Saya kurang tahu pasti (sudah pulih atau belum), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. 

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim