Jalani Operasi Ambeien di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem


Jakarta, MI- Penahanan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chrombook, dibantarkan ke rumah sakit untuk mejalani penanganan medis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Nadiem Makarim sedang menjalani operasi akibat sakit yang tengah dideritanya. Adapun, Nadiem dikabarkan menjalani operasi ambeien.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi," kata Anang, Senin (29/9/2025).
Anang menjelaskan bahwa pada saat ini posisi mantan Mendikbudristek tersebut masih berada di rumah sakit untuk menjalani penanganan medis. Ia mengatakan Nadiem akan kembali ke tahanan usai kondisinya pulih pasca operasi.
"Saya kurang tahu pasti (sudah pulih atau belum), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.
Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Topik:
Kejagung Nadiem MakarimBerita Sebelumnya
Jaksa Ungkap Pelanggaran PT IAE Alirkan Gas ke PGN
Berita Selanjutnya
Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
12 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
13 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
1 hari yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
21 Oktober 2025 11:39 WIB