Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke tahap penyidikan.
“Sekarang tahap penyidikan, bagaimana konstruksinya nanti biar Pak Dirdik yang menerangkan. Untuk saat ini yang jelas sudah naikkan ke penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Anang mengaku belum bisa merinci duduk perkara kasus dugaan korupsi ini. Sebab, para penyidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk membuat terang peristiwa.
Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak dari perwakilan PT Saka Energi Indonesia (SEI) maupun PGN. Penggeledahan pun sudah dilakukan di kantor PT SEI.
“Lebih dari 20. Sudah pasti, sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya yang terkait pasti,” jelas Anang.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Penggeledahan dilakukan di Manhattan Tower (25/9/2025) malam. "Benar (ada penggeledahan PT SEI tadi malam)," kata Anang, Jumat (26/9/2025).
Dia menjelaskan, dilakukannya penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Anang menyebut, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Anang pun belum menjelaskan secara rinci kapan kasus ini mulai ditangani tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. "(Dugaan tindak pidana terjadi) pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," kata Anang.
Topik:
Kejagung Korupsi Blok Migas PT PGNBerita Sebelumnya
Jalani Operasi Ambeien di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem
Berita Selanjutnya
Kasus Pemerasan TKA Kemenaker terjadi Sebelum Era Menaker Ida
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
4 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
4 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
15 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
17 jam yang lalu