Jaksa Ungkap Pelanggaran PT IAE Alirkan Gas ke PGN


Jakarta, MI - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat memberikan teguran kepada PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) karena menjual gas ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi surat teguran ini di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
“Sehubungan dengan surat Kepala BPH Migas nomor [tanggal] (tahun) 2020 perihal hasil pengawasan usaha niaga gas bumi berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan terkait dengan skema kegiatan usaha PT IAE, khususnya untuk pengaliran gas bumi kepada PT PGN,” kata salah satu jaksa.
Melalui surat itu, BPH Migas menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan pada tahun 2020. Pada saat surat diterbitkan, BPH Migas mendapati PT IAE masih mengalirkan atau menjual gas bumi ke PT PGN.
Penjualan ini disebutkan terjadi dari triwulan II 2019 hingga tahun 2020 dengan volume penjualan yang terungkap sebanyak 2.603 Million British Thermal Unit (MMBtu).
Skema penjualan antara PT IAE dan PT PGN dinilai melanggar sejumlah peraturan. “Memperhatikan skema penjualan bertingkat yang dilakukan PT IAE tersebut dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Pasal 90 Ayat 1 PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Gas, Pasal 46 dan Pasal 47 Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan, Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016,” kata jaksa.
Atas pelanggaran ini, BPH Migas memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran dan larangan kepada PT IAE untuk menjual atau mengalirkan gas bumi ke PT PGN.
“Maka bersama ini, PT IAE diberikan teguran pertama atas kegiatan bertingkat kepada PT PGN dan dilarang mengalirkan gas bumi kepada PT PGN, ditandatangani oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji,” jelas jaksa.
Sementara Corporate Secretary PT PGN, Fajriyah Usman, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku tahu soal surat yang dimaksud JPU meski Fajriyah sendiri baru bergabung di PT PGN pada tahun 2024. “Kenapa sampai ada teguran ini dari ESDM?” tanya jaksa.
Fajriyah mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, pemerintah memang memiliki aturan untuk membatasi, bahkan melarang sesama perusahaan penyalur gas untuk melakukan penjualan dengan komoditas gas bumi.
Dalam perkara ini, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN 2016-2019 dan Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 006-2023 didakwa telah merugikan keuangan negara hingga 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS).
“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
15 juta Dolar Amerika Serikat berarti setara dengan Rp 246 miliar dengan kurs Rp 16.400 per Dolar Amerika Serikat saat ini. Selain itu, dalam perkara ini, Iswan diduga telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta Dolar Amerika Serikat. Ia diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
Uang senilai 15 juta Dolar Amerika Serikat ini berasal dari perjanjian antara PT PGN dan PT IAE. Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi.
Namun, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
PGN PT IAEBerita Sebelumnya
Mengapa KPK Ogah Ungkap Barang Bukti Disita dari Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan?
Berita Selanjutnya
Jalani Operasi Ambeien di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem
Berita Terkait

Korupsi Akuisisi Blok Migas di Saka Energi Rugikan Negara Rp 5,2 T!
26 September 2025 21:21 WIB

Profil Tumbur Parlindungan, Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi di Saka Energi
26 September 2025 15:06 WIB