Mengapa KPK Ogah Ungkap Barang Bukti Disita dari Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mengungkap barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah dinas dan pribadi milik Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (RN).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/9/2025).
Adapun barang yang disita dijadikan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. “Kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun, nama maupun inisial mereka belum diungkap kepada publik. Sejumlah lokasi sudah digeledah KPK untuk mendalami kasus ini. Sejumlah barang bukti sudah dikantongi penyidik.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Bertentangan dengan UUD, MK Putuskan UU Tapera Harus Diubah
Berita Selanjutnya
Jaksa Ungkap Pelanggaran PT IAE Alirkan Gas ke PGN
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu