CBA Desak KPK Selidiki Realisasi Anggaran Renovasi, Rehabilitasi dan Restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 12:01 WIB
Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)
Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Setelah Heru Budi Hartono diangkat atau ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, sama sekali belum melakukan terobosan apapun buat rakyat Jakarta.

"Biarpun begitu, masih ada lho, kinerja prestasi yang patut dikasih jempol alias penghargaan oleh Presiden Jokowi, dan Mendagri (menteri dalam negeri) kepada Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar Drektur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (14/5/2024).

Salah satunya, kata dia, mampu melakukan renovasi ruang kerja dan rehabilitasi maupun restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta

Tidak tanggung-tanggung realisasi anggaran renovasi Ruang kerja Gubernur, Rehabilitasi dan Restorasi rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2023 - 2024 sudah menghabiskan sekitar Rp 4,5 miliar. 

Selanjutnya untuk lebih detail, seperti proyek renovasi Ruang Kerja Pj Guberbur mengerus anggaran sebesar Rp 306.494.896. 

"Sedangkan untuk Rehabilitasi maupun Restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta sudah menghambur-hambur duit pajak sekitar Rp.3.087.813. 479. Dan ditambah lagi sekitar Rp.1.161.962.235 untuk Pengawasan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI," bebernya.

Kemudian yang paling cerdik, dan agar realisasi anggaran tersebut terkesan aman atau tidak terlalu gede alias mahal di mata publik. 

"Maka "diakali" alias dibuat sumber alokasi berasal dari dua dinas atau lembaga Gubernur DKI Jakarta," ungkapnya.

Seperti realisasi anggaran untuk renovasi ruang kerja Pj Gubernur berasal dari Biro umum dan Administrasi sekretariat daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Sedangkan sumber anggaran untuk Rehabilitasi maupun Restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

Maka dari itu, CBA mendesak aparat hukum seperti KPK untuk membuka penyelidikan atas realisasi anggaran renovasi, Rehabilitasi dan Restorasi Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Karena, apabila dilihat dari proses dan sampai kepada pemenang tender atas proyek Perencanaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, dan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta seperti aneh bin janggal, dan harus disidik KPK," tandas Uchok.