Jamwas Kejagung Diminta Transparan soal Dugaan Pelanggaran Etik Mantan Kajati Sumut Idianto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Agustus 2025 15:24 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono (kanan) dan Eks Kajati Sumut Idianto (kiri) (Foto: Kolase MI)
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono (kanan) dan Eks Kajati Sumut Idianto (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono diminta terbuka atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto. Idianto diketahui menjabat Kejati Sumut selama 3 tahun 4 bulan. 

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Budgeting Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Jumat (8/8/2025). 

Menurut Uchok, gencarnya pemberantasan korupsi di Sumut yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti bahwa pemberantasan korupsi oleh Kejati Sumut selama ini mandek.

"Medan atau Sumut itu saya lihat dugaan korupsinya sangat banyak ya. Anehnya Kejati Sumut selama ini nyaris tak terlihat kinerjanya (pemberantasan korupsi)," katanya.

Uchok mengaku sudah mendengar adanya pemeriksaan secara intensif terhadap mantan Kajati Sumut Idianto oleh Jamwas Kejaksaan Agung. 

Sehingga dia meminta Jamwas Rudi Margono membuka hasil pemeriksaan jaksa-jaksa yang diduga melanggar kode etik ke publik.

"Ini bentuk transparansi Kejaksaan Agung kepada publik. Enggak usah ditutup-tutupi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumtra Utara (Sumut) dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Semua pihak yg diduga terlibat akan kami minta keterangan, di tunggu ya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada Monitorindonesia.com, Jumat (4/6/2025) lalu. 

Dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), KPK hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari 6 orang yang dikabarkan ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Sementara satu orang lainnya hanya disebut sebagai saksi tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perannya dalam perkara. "Satu orang sebagai saksi," kata Asep dalam konferensi pers itu tanpa membeberkan detail lebih lanjut.

Lima orang tersangka itu adalah dua orang berstatus sebagai penyuap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sementara tiga lainnya, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, sebagai penerima suap.

"Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (27/6/2025).

Pada Senin (30/6/2025), Budi sempat menyatakan bahwa OTT tersebut bukanlah pintu terakhir dalam pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut. “Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” kata Budi.

KPK harus transparan

Fungsionaris PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno Pangaribuan meminta KPK agar membuka identitas satu orang yang turut diamankan dalam OTT di Sumut, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa sosok yang hanya disebut sebagai saksi oleh KPK, terutama karena beredar kabar bahwa orang tersebut merupakan mantan Kapolres di wilayah Sumut.

"Beredar informasi bahwa orang yang dijadikan saksi tersebut diduga salah satu mantan Kapolres di Sumut," kata Sutrisno di Medan pada Minggu (29/6/2025).

Pun, dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Ia menyebut, jangan sampai ada pihak yang dilindungi dalam proses hukum.

"Jangan ada yang dilindungi. Kalau memang terlibat atau diduga menerima aliran dana, sampaikan saja ke publik," demikian mantan anggota DPRD Sumut periode 2014–2019 itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dan JAMWAS Kejagung Rudi Margono belum memberikan komentar kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

Jamwas Kejagung Rudi Margono Kejagung Kejati Sumut Eks Kajati Sumut Idianto KPK Korupsi Jalan Sumut Puspenkum Kejagung CBA Uchok Sky Khadafi